JAKARTA - Kementerian Agama menargetkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk memperkuat pengelolaan pondok pesantren di Indonesia.
Menteri Agama menekankan perlunya anggaran memadai agar Ditjen Pesantren bisa menjalankan tugas strategisnya. Pendanaan awal diperkirakan mencapai Rp 12,6 triliun untuk memastikan seluruh fungsi berjalan optimal.
Kebutuhan Anggaran Awal
Menag menjelaskan perhitungan anggaran dilakukan untuk pembentukan satuan kerja eselon 1 baru. Anggaran Rp 12,6 triliun diperlukan untuk tahap awal pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Pendanaan ini mencakup biaya operasional, sarana-prasarana, serta pembinaan kelembagaan pesantren.
Porsi terbesar akan digunakan untuk penguatan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran. Selain itu, anggaran dialokasikan untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren. Hal ini menjadi langkah strategis agar pondok pesantren dapat berperan lebih luas dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren
Ditjen Pesantren memiliki tiga fokus utama, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi. Menag menekankan bahwa ketiga fungsi ini harus berjalan selaras untuk memberikan dampak maksimal. Pembinaan kelembagaan dan kualitas pendidikan menjadi prioritas utama dalam rancangan Ditjen.
Selain itu, penguatan ekonomi pesantren juga menjadi perhatian agar lembaga mampu mandiri secara finansial. Peran pesantren diharapkan bukan hanya mendidik generasi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi umat. Fungsi keagamaan tetap menjadi landasan utama setiap program yang dijalankan.
Arahan Presiden
Presiden memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren untuk memastikan pengawasan pondok pesantren lebih terstruktur. Perintah tersebut dituangkan dalam surat resmi kepada Kementerian Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan perhatian lebih pada ponpes di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Presiden juga menekankan perlunya respons cepat atas peristiwa kritis di beberapa pondok pesantren. Contohnya adalah tragedi di salah satu ponpes yang menjadi pemicu pembentukan Ditjen. Arahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar keamanan dan pelayanan pendidikan pesantren.
Jumlah dan Persebaran Pondok Pesantren
Indonesia memiliki lebih dari 42.000 pondok pesantren dengan berbagai ukuran dan fokus pendidikan. Ditjen Pesantren akan menjadi koordinasi pusat untuk semua lembaga tersebut. Keberadaan satuan kerja ini mempermudah monitoring sekaligus evaluasi program yang berjalan di lapangan.
Pondok pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga pusat pembinaan karakter generasi muda.
Oleh karena itu, pengawasan yang terstruktur sangat diperlukan agar setiap pesantren mampu berkembang secara optimal. Ditjen Pesantren diharapkan mampu mengintegrasikan fungsi pendidikan, keagamaan, dan ekonomi dalam satu koordinasi.
Harapan dan Implementasi
Menag berharap dengan anggaran yang memadai, Ditjen Pesantren dapat beroperasi dengan efektif sejak awal. Sistem pembinaan yang terencana akan meningkatkan mutu pendidikan dan kemandirian ekonomi pesantren.
Ke depannya, setiap program Ditjen akan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan untuk memberikan manfaat nyata bagi umat.
Selain itu, keberadaan Ditjen Pesantren akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan penyusunan program yang sesuai kebutuhan setiap wilayah.
Dengan langkah ini, pondok pesantren di seluruh Indonesia diharapkan mampu berperan lebih maksimal dalam pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.