JAKARTA - Pemerintah memperkenalkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk seluruh operator seluler.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan, validitas data pelanggan, dan transparansi dalam layanan telekomunikasi. Teknologi pengenalan wajah menjadi komponen utama dalam memastikan identitas setiap pengguna sesuai ketentuan.
Semua operator seluler diwajibkan menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) untuk registrasi. Setiap penyelenggara harus memiliki prosedur manajemen risiko dan verifikasi identitas yang ketat. Penerapan teknologi biometrik membantu mencegah penyalahgunaan nomor SIM dan penipuan data pelanggan.
Selain itu, regulasi menekankan distribusi kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Hanya setelah proses registrasi berhasil, nomor pelanggan dapat diaktifkan. Ketentuan ini memastikan setiap pengguna resmi dan datanya tervalidasi dengan tepat.
Ketentuan Registrasi Berdasarkan Status Warga
Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan nomor induk kependudukan dan pengenalan wajah untuk registrasi. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor atau kartu izin tinggal yang sah. Hal ini memberikan perlindungan tambahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Bagi WNI di bawah usia 17 tahun, registrasi dapat menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga. Langkah ini memungkinkan anak-anak tanpa KTP tetap memiliki akses layanan telekomunikasi. Dengan begitu, seluruh kalangan masyarakat dapat terlayani dengan data yang aman dan terverifikasi.
Operator seluler juga harus mematuhi aturan terkait jumlah nomor SIM per individu. Maksimal tiga nomor per identitas untuk setiap operator, kecuali untuk kebutuhan khusus seperti IoT atau mesin ke mesin. Kebijakan ini membatasi penyalahgunaan nomor SIM dan memperkuat pengawasan data pelanggan.
Mekanisme Registrasi dan Aktivasi Nomor
Registrasi kartu SIM prabayar dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi. Pelanggan akan menerima kode otorisasi yang wajib diverifikasi menggunakan biometrik dan NIK. Proses ini memastikan identitas pengguna terkonfirmasi sebelum nomor diaktifkan.
Operator dilarang mengaktifkan nomor sebelum validasi identitas selesai. Aktivasi nomor harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah proses verifikasi. Langkah ini menjaga akurasi data dan mencegah penggunaan kartu SIM ilegal.
Penggantian kartu perdana yang hilang atau rusak wajib dilakukan di gerai resmi. Hal ini memastikan setiap kartu baru terdaftar secara valid dengan identitas yang sah. Kebijakan ini juga meminimalkan risiko manipulasi nomor pelanggan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Perlindungan Data dan Pencegahan Penipuan
Operator seluler berkewajiban merahasiakan data pelanggan dan menyimpannya sesuai ketentuan. Data yang tidak aktif tetap harus disimpan minimal tiga bulan untuk keperluan audit dan regulasi. Hal ini mendukung perlindungan informasi pribadi sekaligus kepatuhan hukum.
Setiap operator juga wajib memiliki sertifikat Presentation Attack Detection (PAD) untuk mencegah penipuan biometrik. Mekanisme anti-fraud ini menjamin integritas proses registrasi dan keamanan pelanggan. Teknologi ini menjadi bagian penting dari transformasi digital di sektor telekomunikasi nasional.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan jika data dibutuhkan untuk kepentingan hukum atau kebijakan. Otoritas yang berwenang dapat meminta data untuk penegakan hukum atau perencanaan regulasi. Dengan demikian, sistem registrasi tetap aman namun responsif terhadap kebutuhan pemerintahan.
Manfaat dan Dampak Sistem Biometrik
Sistem registrasi SIM berbasis biometrik meningkatkan akurasi identitas pelanggan secara signifikan. Hal ini meminimalkan risiko penyalahgunaan nomor dan mempermudah pengawasan industri telekomunikasi. Pelayanan menjadi lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Penerapan aturan ini juga memberikan fondasi untuk pengembangan layanan digital lebih lanjut. Integrasi data dan teknologi biometrik memungkinkan operator menyediakan layanan inovatif dengan keamanan tinggi. Sistem ini mendukung transformasi digital nasional sekaligus perlindungan konsumen yang lebih baik.
Dengan regulasi yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan telekomunikasi secara aman. Pemerintah dan operator seluler bekerja sama memastikan setiap langkah registrasi sesuai prosedur. Dampaknya, keamanan data, kepatuhan hukum, dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga secara berkelanjutan.